217

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلشَّهْرِ ٱلْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ ۖ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ ۖ وَصَدٌّ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَكُفْرٌۢ بِهِۦ وَٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِۦ مِنْهُ أَكْبَرُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۗ وَلَا يَزَالُونَ يُقَٰتِلُونَكُمْ حَتَّىٰ يَرُدُّوكُمْ عَن دِينِكُمْ إِنِ ٱسْتَطَٰعُوا۟ ۚ وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِۦ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۖ وَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

yas-aluunaka 'ani alsysyahri alharaami qitaalin fiihi qul qitaalun fiihi kabiirun washaddun 'an sabiili allaahi wakufrun bihi waalmasjidi alharaami wa-ikhraaju ahlihi minhu akbaru 'inda allaahi waalfitnatu akbaru mina alqatli walaa yazaaluuna yuqaatiluunakum hattaa yarudduukum 'an diinikum ini istathaa'uu waman yartadid minkum 'an diinihi fayamut wahuwa kaafirun faulaa-ika habithat a'maaluhum fii alddunyaa waal-aakhirati waulaa-ika ash-haabu alnnaari hum fiihaa khaaliduuna


Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Tafsir al-Jalalain(Mereka menanyakan kepadamu tentang bulan haram) atau bulan suci (yakni berperang padanya), menjadi badal isytimal (Katakanlah) kepada mereka, ("Berperang dalam bulan itu adalah besar"), maksudnya dosa besar. 'Berperang' menjadi mubtada', sedangkan 'besar' menjadi khabarnya, (tetapi menghalangi) manusia, menjadi mubtada' (dari jalan Allah) maksudnya dari agama-Nya (dan kafir kepada-Nya), (serta) menghalangi ia masuk (Masjidilharam), artinya kota Mekah (dan mengusir penduduknya daripadanya) sebagaimana yang dialami Nabi saw. bersama orang-orang mukmin, sedang yang menjadi khabarnya ialah (lebih besar lagi), artinya dosanya (di sisi Allah) daripada berperang itu. (Sedangkan berbuat fitnah) artinya kesyirikan (lebih besar lagi dari pembunuhan) bagimu padanya. (Dan tidak henti-hentinya mereka), maksudnya orang-orang kafir (memerangi kamu) hai orang-orang beriman (hingga), maksudnya agar (mengembalikan kamu dari agamamu) kepada kekafiran, (sekiranya mereka sanggup. Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu ia mati dalam kekafiran, maka mereka itu menjadi sia-sia) atau batal (amal-amal mereka) yang saleh (di dunia dan akhirat) hingga tidak dianggap dan tidak diberi pahala. Mengaitkannya dengan kematian menunjukkan bahwa seandainya ia kembali kepada Islam sebelum mati maka amalnya tidaklah batal dan tetap diberi pahala serta tidak perlu diulangi lagi, haji misalnya. Demikianlah menurut pendapat Syafii, (dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya). Tatkala anak buah pasukannya tadi menyangka bahwa meskipun mereka tidak berdosa, tetap tidak beroleh pahala (karena melakukan peperangan pada bulan haram), maka turunlah ayat: