وَيَٰقَوْمِ أَوْفُوا۟ ٱلْمِكْيَالَ وَٱلْمِيزَانَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Tafsir al-Jalalain(Dan Syuaib berkata, "Hai kaumku!) (Cukupkanlah takaran dan timbungan) sempurnakanlah keduanya (dengan adil) secara tetap (dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka) janganlah kalian mengurangi hak-hak mereka sedikit pun (dan janganlah kalian membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan) dengan melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya. Lafal ta'tsau berasal dari fi'il madhi `atsiya, artinya mengadakan kerusakan. Sedangkan lafal mufsidiina berkedudukan menjadi hal atau keterangan yang mengukuhkan makna amilnya yaitu ta'tsau.