79

أَمَّا ٱلسَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَٰكِينَ يَعْمَلُونَ فِى ٱلْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَآءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

ammaa alssafiinatu fakaanat limasaakiina ya'maluuna fii albahri fa-aradtu an a'iibahaa wakaana waraa-ahum malikun ya'khudzu kulla safiinatin ghashbaan


Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.

Tafsir al-Jalalain(Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin) yang jumlahnya ada sepuluh orang (yang bekerja di laut) dengan menyewakannya, mereka menjadikannya sebagai mata pencaharian (dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka) jika mereka kembali, atau di hadapan mereka sekarang ini (ada seorang raja) kafir (yang mengambil tiap-tiap perahu) yang masih baik (secara ghashab) yakni dengan cara merampasnya. Lafal Ghashban dinashabkan karena menjadi Mashdar yang kedudukannya menjelaskan tentang cara pengambilan itu.