ثُمَّ تَوَلَّيْتُم مِّنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۖ فَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُۥ لَكُنتُم مِّنَ ٱلْخَٰسِرِينَ
Kemudian kamu berpaling setelah (adanya perjanjian) itu, maka kalau tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atasmu, niscaya kamu tergolong orang yang rugi.
Tafsir al-Jalalain(Kemudian kamu berpaling) menyalahi ikrar (setelah itu) maksudnya setelah berikrar tadi (maka kalau tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu) yaitu dengan menerima tobatnya atau menangguhkan siksa terhadapmu (niscayalah kamu akan termasuk orang-orang yang merugi) atau celaka.