43

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِندَهُمُ ٱلتَّوْرَىٰةُ فِيهَا حُكْمُ ٱللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنۢ بَعْدِ ذَٰلِكَ ۚ وَمَآ أُو۟لَٰٓئِكَ بِٱلْمُؤْمِنِينَ

wakayfa yuhakkimuunaka wa'indahumu alttawraatu fiihaa hukmu allaahi tsumma yatawallawna min ba'di dzaalika wamaa ulaa-ika bialmu'miniina


Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka sungguh-sungguh bukan orang yang beriman.

Tafsir al-Jalalain(Dan betapa caranya mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka padahal di sisi mereka ada Taurat yang memuat hukum Allah) yaitu dengan rajam. Pertanyaan ini menunjukkan keheranan; artinya maksud mereka yang sebenarnya bukanlah untuk mengetahui kebenaran tetapi untuk mencari mana yang lebih ringan (Kemudian mereka berpaling) dari hukum rajammu yang sebenarnya sesuai dengan kitab mereka (setelah demikian itu) setelah diberi keputusan itu (dan tidaklah mereka orang-orang yang sungguh-sungguh beriman.)