أَفَغَيْرَ ٱللَّهِ أَبْتَغِى حَكَمًا وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنزَلَ إِلَيْكُمُ ٱلْكِتَٰبَ مُفَصَّلًا ۚ وَٱلَّذِينَ ءَاتَيْنَٰهُمُ ٱلْكِتَٰبَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُۥ مُنَزَّلٌ مِّن رَّبِّكَ بِٱلْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ ٱلْمُمْتَرِينَ
Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.
Tafsir al-JalalainAyat ini diturunkan tatkala mereka meminta kepada Nabi saw. agar menjadikan seorang hakim yang melerai antara dia dan mereka; katakanlah: (Maka patutkah aku meminta kepada selain Allah) aku mencari (sebagai hakim) yang melerai antara aku dan kamu (padahal Dialah yang telah menurunkan Alkitab kepadamu) yakni Alquran (dengan terinci) di dalamnya terkandung penjelasan yang memisahkan antara perkara yang hak dengan perkara yang batil. (Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka) yaitu kitab Taurat seperti Abdullah bin Salam dan teman-temannya (mereka mengetahui bahwa Alquran itu diturunkan) dengan dibaca takhfif dan dibaca tasydid (dari Tuhanmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang-orang yang ragu-ragu) sehingga menjadi orang-orang yang bimbang terhadap Alquran. Yang dimaksud dengan pernyataan ini adalah sebagai bukti kepada orang-orang kafir bahwa sesungguhnya Alquran itu adalah benar.