قُلْ أَنفِقُوا۟ طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَّن يُتَقَبَّلَ مِنكُمْ ۖ إِنَّكُمْ كُنتُمْ قَوْمًا فَٰسِقِينَ
Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan sukarela ataupun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.
Tafsir al-Jalalain(Katakanlah, "Nafkahkanlah harta kalian) demi taat kepada Allah (baik dengan sukarela atau pun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian) harta yang telah kalian nafkahkan itu. (Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang fasik.") kalimat perintah di sini mengandung makna kalimat berita.